Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas dan kawan-kawan mencabut gugatan pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket dari Mahkamah Konstitusi (MK). Busyro dkk mencabut gugatan karena kecewa dengan insiden pertemuan Ketua MK, Arief Hidayat, bersama Komisi III DPR.
"Kami sebagai warga negara termasuk teman-teman yang mewakili masyarakat sipil tadi kami mengajukan JR dengan harapan akan ada putusan yang jernih, yang benar adil dan menjauhkan dari pengaruh apapun juga. Tapi setelah ada masalah tadi, kedatangan yang bersangkutan (Arief Hidayat), ke Komisi III kami sepakat kita menjadi kecewa. Kecewa sekali dan putusannya kami menarik permohonan itu," ucap Busyro di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurut Busyro, dengan adanya pertemuan tersebut dia yakin hasil putusan terhadap gugatannya tidak akan sesuai rasa keadilan. Dia mengatakan, pertemuan Arief dan Komisi III DPR bisa mempengaruhi putusan, apalagi putusan itu dikaitkan dengan fit and proper test.
"Kami semua melihat kedatangan yang bersangkutan ke DPR RI itu sebagai fakta yang kami memiliki rasa kekhawatiran yang cukup serius," ujarnya.
Sedangkan Adnan Topan Husodo selaku penggugat, mengatakan, dengan adanya pencabutan itu, diharapkan majelis etik MK melakukan tindakan.
"Kita juga berharap majelis etik MK melakukan tindakan-tindakan yang perlu untuk kemudian menjernihkan kembali persoalan yang kemarin sempat muncul sekaligus memberikan kepastian pada masyarakat," kata Adnan yang juga peneliti ICW ini. (dtc)