Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Jaksa KPK menyebut Setya Novanto mendapat jatah USD 7 juta terkait proyek e-KTP. Angka itu merupakan kesepakatan Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan Tim Fatmawati.
Awalnya, jaksa KPK menyebutkan Andi bertemu dengan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos, Dirut PT Biomorf Johannes Marliem, dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana di rumah Paulus Tanos. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas mekanisme pembayaran commitment fee untuk Novanto.
"Dalam pertemuan di rumah Setya Novanto, Novanto mengenalkan Made Oka Masagung, yang akan membantu permodalan. Kesempatan itu, commitment fee yang diberikan Made Oka bahwa setelah pembayaran permen 1. Andi melakukan pertemuan dengan Johannes, Paulus, dan Anang di rumah Paulus guna membahas mekanisme pembayaran fee untuk Setya Novanto," ujar jaksa saat sidang tuntutan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Dalam pertemuan tersebut, menurut jaksa, mereka bersepakat memberikan commitment fee untuk Novanto sebesar USD 7 juta. Uang tersebut merupakan tanggung jawab PT Quadra Solution.
"Pertemuan disepakati fee untuk Setya Novanto USD 7 juta disalurkan PT Quadra secara bertahap. Untuk itu, Anang menyanggupi sepanjang ada invoice, jadi seolah-olah pengeluaran Quadra secara sah," ucap jaksa.
Selanjutnya, menurut jaksa, Johannes mengeluarkan invoice pengeluaran uang USD 3 juta yang dikeluarkan PT Quadra Solution. Kemudian uang tersebut dikirimkan kepada Made Oka Masagung melalui perusahaan PT Delta Energi yang berada di Singapura.
"Dalam pemberian fee, Johannes Marliem mengeluarkan invoice, jadi seolah Biomorf menagih Quadra USD 3 juta. Johannes mengirimkan kembali invoice sehingga total USD 7 juta. Atas permintaan Novanto, uang dikirimkan kepada Made Oka melalui perusahaan Made Oka, yakni Delta Energi," ucap jaksa.
Awalnya menurut jaksa, Setya Novanto dan Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR menagih commitment fee 5 persen yang sudah dijanjikan oleh Andi Narogong. Atas tagihan tersebut, kata jaksa, Andi menyanggupi dengan alasan Kemendagri memberikan uang DP untuk konsorsium.
"Andi bertemu Novanto bersama Paulus dan Chairuman Harahap di Equity. Pertemuan itu, Novanto menagih commitment fee di mana dijanjikan Andi 5 persen dari nilai proyek. Andi dan Paulus berjanji akan memenuhi commitment fee setelah mendapatkan uang muka dari Kemendagri. Setelah ditandatangani kontrak, PNRI tidak mendapatkan uang muka dari Kemendagri," tutur jaksa. (dtc)