Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Depok. Sederet aset milik bos First Travel diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Depok. Aset-aset ini diduga terkait dengan dugaan penipuan perjalanan umrah.
"Jadi yang diserahkan penyidik ke tim jaksa penuntut umum adalah 3 tersangka. Kemudian berapa item barang bukti yang diserahkan dalam penyerahan tersangka adalah 807 item barang bergerak maupun berupa dokumen," kata Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Heri Jerman di Kejari Depok, Jl Boulevard Raya, Pancoran Mas, Kamis (7/12/2017).
Barang bukti itu di antaranya 774 gaun, 11 mobil, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, 1 gedung kantor. Ada juga uang yang disita ikut diserahkan sebagai barang bukti.
"Uang yang sekarang akan diserahkan (dari) dalam rekening Polri dipindahkan ke rekening Kejaksaan Rp 1.539.715.000," sebut Heri.
Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan serta Kiki Hasibuan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang 64.685 jemaah yang hendak umrah. Total kerugian jamaah ditotal mencapai Rp 924.995.500.000.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (dtc)