Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Depok. Ada 8 jaksa yang menjadi tim penuntut umum perkara bos First Travel. Jaksa akan menyusun surat dakwaan penipuan perjalanan umrah First Travel.
"Ada 4 orang dari Kejagung, saya ketua timnya dan nanti dibantu JPU dari Kejari Depok. Jadi ada 8 orang," ujar Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Heri Jerman di Kejari Depok, Jl Boulevard Raya, Pancoran Mas, Kamis (7/12/2017).
Sesuai aturan, menurut Heri, jaksa punya batas waktu 30 hari untuk menyusun surat dakwaan. Ketiga tersangka, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, serta Kiki Hasibuan, ditahan di Rutan Depok hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Hari ini penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan perkara tahap kedua. Selain tersangka, sederet bukti ikut dibawa ke Kejari Depok.
Heri menyebut barang bukti itu di antaranya 774 gaun, 11 mobil, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, dan 1 gedung kantor. Ada juga uang Rp 1.539.715.000 yang akan dipindahbukukan dari rekening Polri ke rekening Kejaksaan.
"Selanjutnya tiga tersangka tetap akan kami lanjutkan penahanannya di Rutan Depok," katanya. (dtc)