Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Surat dari BPK dan Polri kembali menjadi bahasan dalam praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto. Tim biro hukum KPK pun mempertanyakan bukti itu karena dirasa sifat surat tersebut tak mudah diakses.
"Dalam bukti yang sudah diajukan pemohon, apakah ada surat permintaan dari pemohon dan juga ada surat tanggapan dari BPK? Itu terbatas orang bisa mendapatkan surat tersebut sehingga kami menanyakan surat tersebut, bagaimana memperoleh surat tersebut," ucap anggota tim biro hukum KPK Evi Laila dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Selain itu, Evi juga mempersoalkan tentang surat pemberhentian penyidik KPK. Menurut Evi, surat tersebut sifatnya rahasia.
"P14 mengenai surat Komisi Pemberantasan Korupsi nomor R22/9 tanggal 11 Juli mengenai pemberhentian dengan hormat dari Polri atas nama Ambarita Darmanik. Kami menanyakan perolehan karena surat rahasia. Kami menanyakan surat tersebut bagaimana perolehan sehingga pemohon bisa memperoleh surat yang sifatnya rahasia?" tanya Evi.
Hakim Kusno pun menanyakan lebih rinci maksud pihak yang dituju oleh Evi. Dia kemudian menjelaskan bila surat itu ditujukan ke polisi dan bersifat rahasia.
Namun Kusno tidak memberikan kesempatan bagi tim kuasa hukum Novanto memberi penjelasan. Menurutnya, praperadilan tidak berwenang untuk menyelidiki soal cara setiap orang memperoleh barang bukti.
"Nggak usah kasih tanggapan karena bukti yang kita terima itu, upamanya kalau kita mengajukan salinan putusan ya saya tidak akan menanyakan bagaimana cara perolehannya. Itu tak perlu ditanggapi dan itu catatan khusus," ujar Kusno.
Namun seusai sidang, salah satu anggota kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya menjelaskan tentang hal itu. Dia mengaku secara resmi mengajukan surat permintaan ke BPK dan Polri.
"Kita mengajukan secara resmi yang surat BPK kita ajukan kembali, dulu juga pernah dipermasalahkan sehingga kami ulang dengan permohonan baru sesuai dengan perkara ini, kemudian per surat resmi, ditanggapi, diberikan dokumennya, dan ada tanggapan resmi juga per surat dari BPK kepada kami," ujar Ketut.
"Semua yang diberikan adalah informasi publik dan bisa diakses ke publik, jd surat itu sudah secara resmi kami dapatkan dan dokumen yg kami terima asli semua," imbuh Ketut. (dtc)