Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Setelah menaikkan tarif 9 ruas tol pada hari Jumat (8/12) lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menyesuaikan tarif 6 ruas tol lain. Tarif 6 ruas tersebut sebenarnya, akan naik bersamaan dengan 9 ruas tol sebelumnya, namun ditunda karena belum memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang ditetapkan.
Adapun 6 ruas yang bakal mengalami kenaikan tarif adalah Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, JORR Non S (E1, E2, E3, W2S) Tol Pondok Aren-Ulujami, JORR W2 Utara, dan JORR S (tol yang menghubungkan Pondok Pinang dengan Jalan Tol Jagorawi dan Kampung Rambutan).
Kepala BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol), Herry Trisaputra Zuna, mengatakan penyesuaian tarif keenam ruas tol itu ditunda selambat-lambatnya hingga 90 hari ke depan sambil memenuhi standar yang sudah ditetapkan. Namun, bisa jadi lebih cepat lagi jika pemenuhan SPM telah selesai dilakukan dan segera dilaporkan untuk dievaluasi kembali.
"Setelah diperbaiki, bisa lebih cepat dari tiga bulan kalau sudah terpenuhi. Tapi kalau belum juga, ya extend lagi penundaannya," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, ditulis Sabtu (9/12).
Sebagian ruas tersebut akan mengalami penyesuaian dengan mekanisme pemberlakuan integrasi pembayaran. Sementara ruas tol lainnya akan mengalami penyesuaian berdasarkan formulasi perhitungan penyesuaian tarif.
"Kan ini ada enam ruas. Dari enam ruas itu, di antaranya ada yang dipengaruhi karena integrasi, termasuk integrasi JORR. Lagi proses sampai pemenuhan kondisinya," terang Herry.
Beberapa hal yang mengakibatkan penundaan kenaikan tarif di antaranya masih adanya lubang, retak, penampang saluran, lubang di bahu jalan, retak bahu jalan, rambu, marka, anti silau, kebersihan gardu, hingga kondisi jalan dan on/off ramp pada tempat istirahat yang ada pada tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang yang dikelola oleh Jasa Marga.
Kemudian tol Padalarang-Cileunyi yang dikelola oleh Jasa Marga. Substansi yang tidak memenuhi pada pemeriksaan terakhir di antaranya lubang, retak, guardrail, marka, reflektor, penerangan jalan umum, pagar rumija, informasi dan komunikasi, dan kebersihan.
Tol lainnya adalah JORR Non S (E1,E2, E3, W2S) Tol Pondok Aren-Ulujami dan JORR W2 Utara yang dikelola Jasa Marga, serta Tol JORR S yang dikelola PT Hutama Karya. Beberapa hal yang tidak memenuhi standar pada ruas tersebut di antaranya soal kekesatan, ketidakrataan, kecepatan tempuh rata-rata yang tidak memadai hingga rambu, marka, dan reflektor. (dtf)