Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara (Sumut), Sarmadan Hasibuan membenarkan adanya kebijakan Gubernur Sumut HT Erry Nuradi yang memutihkan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 89 Tahun 2017, tanggal 8 Desember 2017.
Sarmadan pun berharap masyarakat Sumut dapat memanfaatkan kemudahan tersebut mulai 15 hingga 29 Desember 2017.
"Informasi yang beredar di media sosial soal keringanan bagi penunggak pajak itu benar dan memang sudah ada Pergubnya. Ini suatu bentuk kebijakan Bapak Gubernur untuk membantu masyarakat yang selama ini menunggak pajak kenderaannya," ujar Sarmadan Hasibuan kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (10/12/2017).
Mengingat waktu yang begitu singkat, Sarmadan pun tidak membantah akan terjadinya ledakan masyarakat yang akan membayar pajak kenderaan di Kantor Samsat di seluruh Sumut. Oleh karenanya, lanjut Sarmadan, pada Selasa (12/12/2017), pihaknya akan mengundang seluruh Kasat Lantas dan Jasa Raharja se Sumut untuk membicarakan teknis dan kesiapan mereka dalam mengantisipasi membludaknya masyarakat.
"Kalau kita inginnya pelayanan dapat dilakukan hingga pukul 12 malam agar seluruh masyarakat dapat terlayani. Tapi ini nanti akan kita bicarakan karena memang yang yang sulit itu pihak Kepolisian karena memang mereka juga disibukan dengan operasi Lilin Toba," ujar Sarmadan.
Lebih lanjut dijelaskan Sarmadan, beberapa daerah yang dinilai rawan membludaknya masyarakat di Kantor Samsat Medan Selatan dan Kantor Samsat Putri Hijau Medan. Sedangkan untuk diluar Medan diperkirakan Samsat Kota Siantar, Tebing Tinggi dan Rantau Parapat yang juga ramai didatangi masyarakat.
Sekadar informasi sebelumnya sempat beredar kabar tentang Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 89 Tahun 2017, tgl. 8 Desember 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di sejumlah media sosial. Dalam Pergub tersebut dijelaskan:
1. Pembebasan Sanksi Administrasi/Denda Bunga Pajak Kendaraan Bernotor;
2. Pembebasan Pokok BBNKB untuk Penyerahan Kedua (II) dst.
Dengan ketentuan :
Berlaku bagi WP yang melakukan pendaftaran dan pembayaran sejak tgl 15 s/d 29 Desember 2017. Jika pembayaran dilakukan setelah tgl 29 Desember 2017, maka tidak berlaku ketentuan sesuai Pergubsu dimaksud.