Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Petugas Polsek Medan Baru menciduk dua pemuda yang membawa narkoba jenis sabu yang diberli dari Jalan Mangkubumi, Medan. Keduanya Nanda Syahputra (28) dan Robi Pratama (18), ditangkap petugas Polsek Medan Baru di Jalan Suprapto, Medan. Dari keduanya petugas berhasil menyita barang bukti tiga paket sabu siap pakai.
"Para pelaku dibekuk usai membeli sabu di Jalan Mangkubumi," ucap Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu kepada wartawan, Minggu (10/12/2017).
Kata dia, ketika disergap petugas, kedua pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun, polisi yang melihat tindakan pelaku lalu memintanya untuk kembali mengambil.
“Saat ini kita sedang mengejar pengedar yang sering memasarkan sabu di Jalan Mangkubumi,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, seorang tersangka bernama Robi Pratama warga Jalan Brigjen Katamso Medan ini mengaku kalau barang haram itu dibeli secara patungan untuk dipakai bersama teman-teman lainnya.
"Saya beli seharga Rp 400.000 dari kampung narkoba Jalan Mangkubumi Medan. Si putih rencananya hendak dinikmati bersama, " paparnya.
Dia juga kapok untuk membawa barang haram lagi untuk dinikmati. "Gak mau lagi untuk bermain dengan barang haram lagi Bang," pungkasnya.