Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Undang-Undang Pemberantasan Korupsi di Indonesia tergolong kuno. Sebab, tidak ada aturan soal korupsi di sektor swasta.
"Undang-Undang Korupsi kita dalam tanda kutip masih tergolong kuno. Karena kita hanya menyentuh keuangan negara. Ini yang kita harus menguatkan bahwa yang namanya suap-menyuap di sektor swasta mestinya tidak diperkenakan," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/12).
Agus mencontohkan, salah satu suap di sektor swasta terjadi saat seorang pengusaha memberi hadiah kepada pihak bank agar kredit-kredit yang diajukannya bisa dicairkan. Menurut Agus hal ini tidak boleh terjadi.
"Misalkan ada seorang pengusaha dalam mendapatkan kreditnya dari bank swasta dia memberikan suap. Ini masih terjadi. Tadi saya juga cerita ke Bapak Presiden, ada yang beli mobil hari ini dealernya kalau bisa anda beli dengan kredit. Kalau cash pelayanannya kurang, karena dengan cara kredit, dealernya dapat dari tiga sumber. Ini bukan bentuk suap, tapi ke depannya tidak boleh terjadi," ujarnya.
Selain contoh tersebut, Agus juga mengingatkan potensi korupsi bisa muncul dari perilaku sehari-hari.
"Di Singapura seorang guru menerima sesuatu dari muridnya sama sekali tidak boleh. Kita hari ini ada yang membuat bimbingan belajar misalnya matematika di rumahnya padahal di sekolah juga gurunya beliau. Kalau betul-betul mau dapat tambahan dengan bimbel di ruko, yang belajar jangan muridnya supaya tidak ada konflik kepentingan," jelas Agus.
Agus juga menceritakan tentang keberhasilan Indonesia menempati posisi ketiga dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) se-ASEAN. Ia pun menyebut saat ini terus bersinergi dengan seluruh pihak agar peringkat IPK Indonesia bisa lebih baik.
"Hari ini, IPK kita di ASEAN sudah peringkat tiga. Jadi, Singapura yang paling baik mungkin kita menyalipnya butuh waktu yang lama, karena KPK-nya Singapura dibentuk jauh dari kita, mereka bentuknya tahun 1952, saya belum lahir, Pak Presiden juga belum lahir," ucap Agus.
Ia berharap Indonesia menerapkan aturan soal asset recovery, korupsi di sektor swasta, serta dagang pengaruh. Menurutnya aturan-aturan tersebut makin mengurangi potensi korupsi di Indonesia. (dtc)