Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Diperkirakan sebanyak seribu buruh yang tergabung dalam aliansi bernama Komite Aksi untuk Upah (KAU) siang ini (11/12/2017) akan menggeruduk kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Medan mendesak gubernur segera mengesahkan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). yang diusulkan kabupaten/kota Aliansi merupakan gabungan dari tiga Serikat buruh, yakni; FSPMI, GSBI dan SPI.
Massa akan berkumpul di Lapangan Merdeka Medan untuk kemudian dalam bentuk konvoi akan bergerak bersama-sama menuju kantor Gubsu. Sekretaris FSPMI Kota Medan Hendra Manila menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com.
"Yang akan kami tuntut adalah Gubernur segera menandatangani kenaikan Upah Minimum Kota/Kota untuk Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan," kata Hendra.
Hendra menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah, UMP/UMK baru berlaku mulai 1 Januari 2018. Akan terjadi penolakan oleh seluruh perusahaan jika keputusan tentang kenaikan UMK itu belum disahkan Gubernur.
Untuk Kabupaten Deliserdang, kata Hendra, kenaikan UMK diusulkan menjadi Rp. 2.720.100. Sedangkan untuk Kota Medan FSPMI menuntut naik menjadi Rp 2.784.731.
Sebelumnya Pemprovsu melalui Dinas Tenaga Kerja yang dipimpin Fransisco Bangun sebagai kepala sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi menjadi Rp 2,1 juta lebih.
Saat berita ini dituliskan massa buruh dari ketiga Serikat Buruh; GSBI, SPI dan FSPMI sudah terlihat ramai berdatangan di Lapangan Merdeka Medan.