Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memiliki staf ahli baru, Tin Zuraida. Namun, rumah Tin pernah digeledah KPK terkait OTT Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Saat digeledah, Tin membuang uang ke toilet.
Atas hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sangat menyesalkan lolosnya Tin hingga jadi staf ahli. MAKI secepatnya akan menyomasi Presiden Jokowi menyikapi hal itu.
"MAKI menyayangkan dan menyesalkan diangkatnya Tin Zuraida karena tidak memenuhi kriteria dan persyaratan. MAKI mengirim somasi kepada Presiden dan Menpan RB untuk membatalkan pengangkatan Tin Zuraida," kata Ketua MAKI, Boyamin Saiman, Senin (11/12).
Surat somasi itu rencananya akan dikirimkan hari ini.
"Jika tidak dipenuhi dalam jangka waktu 30 hari (tuntutan somasi yaitu membatalkan pengangkatan Tin), maka MAKI akan menggugat Presiden dan Menpan RB ke PTUN," cetus Boyamin.
MAKI merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP itu disebutkan syarat orang bisa menduduki Jabatan Tinggi Pimpinan Madya, salah satunya staf ahli menteri. Syaratnya yaitu:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun;
4. sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun;
5. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
6. usia paling tinggi 56 tahun;
7. sehat jasmani dan rohani.
"Kalau pakai Pansel, Tin pasti tidak lolos karena kriterianya rumit dan berat termasuk tidak ada catatan bermasalah. Sementara Tin jelas-jelas bermasalah karena kasus buang uang ke toilet sebagai bentuk upaya menghilangkan barang bukti," ujar Boyamin.
Menurut Kemen PAN RB, Tin Zuraida terpilih, antara lain karena latar belakang pendidikan (doktor hukum) dan pengalaman kerja (di MA) dipandang lebih relevan. Penetapan dan pelantikan yang bersangkutan sempat ditunda karena ada pemberitaan di media tentang status yang bersangkutan sebagai saksi terkait permasalahan di MA. Kementerian PANRB menunggu perkembangan fakta hukum selanjutnya.
"Setelah hampir setahun tidak ada perkembangan fakta hukum tentang yang bersangkutan, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik. Apabila dalam perkembangannya nanti terdapat fakta hukum yang mengarah pada masalah integritas yang bersangkutan, hal itu akan menjadi bahan untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan status yang bersangkutan," demikian siaran pers Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB sebagaimana diterima, Senin (11/12).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak diminta tanggapannya soal pengangkatan Tin Zuraida sebagai Staf Ahli MenPAN-RB. Padahal, KPK biasanya dilibatkan untuk pengangkatan pejabat tinggi di pemerintahan.
"Biasanya untuk pejabat tinggi KPK diminta (memberi) tanggapan ya. Tapi kayanya kali ini kami tidak dimintai tanggapan untuk itu. Saya berharap ASN harus lebih ketat untuk menempatkan orang-orang di posisi tinggi di pemerintahan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/12).(dtc)