Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Direktur PT Suri Tani Pemuka (STP), Jenny, mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil langkah soal kelanjutan budidaya ikan nila melalui keramba jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba pasca adanya pembatalan izin usaha perikanan (IUP) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim PTUN Medan, Kamis (7/12/2017), mengabulkan gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) untuk membatalkan IUP PT STP di perairan Danau Toba.
Majelis hakim yang diketuai A Riziki Ardiansyah, dan hakim anggota I Gede Eka Putra dan Budiamin Rodding, mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini YPDT dengan Nomor Perkara : 76/G/LH/2017/PTUN-MDN.
Sementara putusan Nomor Perkara : 77/G/LH/2017/PTUN-MDN, majelis hakim juga mengabulkan gugatan YPDT.
"Kami akan mengambil langkah, tapi setelah kami menerima salinan putusan dari PTUN Medan. Untuk sekarang kami belum bisa memberikan penjelasan apapun karena salinan putusan belum kami terima dari panitera," kata Jenny yang dihubungi lewat seluler, Senin (11/12/2017).
Ketika ditanya tentang pembatalan izin usaha perikanan karena tidak sesuai dengan Permen KKP yang berlaku atau STP menggunakan Permen KKP yang sudah tidak berlaku, menurut Jenny, pihaknya pun belum dapat memberikan penjelasan.
"Kami belum menerima salinan putusan PTUN Medan. Nanti, setelah salinan kami terima dan kami pelajari baru kami bisa memberikan penjelasan," kata Jenny lagi.
Sebelumnya diberitakan, YPDT mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun selaku pemberi izin usaha perikanan kepada PT Suri Tani Pemuka untuk melakukan budidaya perikanan nila melalui KJA di perairan Danau Toba.
Pada persidangan keterangan saksi ahli Prof Syamsul Arifin yang juga mantan Kepala BLH (Balai Lingkungan Hidup) Provinsi Sumut mengatakan, apabila bisa dibuktikan bahwa pencemaran melampaui batas kabupaten, maka wewenang mengeluarkan izin-izin adalah wewenang provinsi. Bila tidak, masih wewenang kabupaten.