Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan mengenakan bea masuk untuk barang impor tak berwujud atau intangible goods seperti software, e-book, musik, film dan lainnya yang dilakukan secara online.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deny Surhantoro mengatakan, wacana tersebut tinggal menunggu keputusan dari World Trade Organization (WTO).
"Iya betul (tunggu keputusan WTO), kita sudah kenceng dan kuat untuk ngenain," kata Deny di Jakarta, Senin (11/12).
Deny menceritakan, wacana pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud ini dikarenakan batas waktu moratorium antara negara-negara maju untuk tidak mengenakan barang tersebut hingga akhir 2017.
Namun, seiring mendekati batas waktu yang ditentukan terdapat kesepakatan dari negara-negara maju tersebut untuk mempatenkan kebijakan tersebut.
Menurut Deny, bagi negara berkembang bisa saja tidak menerapkan kembali moratorium atau mengenakan terhadap impor barang tak berwujud ini.
"Nah kita kan boleh tidak sependapat dengan keinginan negara maju tersebut, saat ini dari Kementerian Keuangan dari Bea cukai sudah melakukan sidang WTO di Argentina, salah satunya membahas ini, kita berharap mulai tahun 2018 barang-barang tersebut bisa dikenakan bea masuk, bisa dikenakan pajak dalam rangka impor, PPN, PPh dan lain-lainnya," tambah dia.
Lanjut Deny, saat ini pihak Bea dan Cukai tengah mengikuti pertemuan WTO yang berlangsung di Argentina, salah satu pembahasannya adalah terkait dengan rencana pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud ini.
Adapun kata Deny, pengenaan bea masuk terhadap barang-barang tak berwujud ini sudah diatur dalam UU 17 Tahun 2016 tentang kepabeanan, yakni pada Pasal 8 b yang disebutkan bahwa pengiriman piranti lunak dan atau data elektronik untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa piranti lunak dan data elektronik merupakan barang yang menjadi objek dari UU ini dan pengangkutan atau melalui transmisi elektronik misalnya melalui internet.
Nah kalau misalnya sidang itu disetujui, maka Menteri Keuangan akan membuat PMK penegasan mengenai pengenaan pajak-pajaknya.
"Nah waktu itu sudah ada kesepakatan pada sidang WTO, moratorium itu berakhir sampai akhir 2017, nah setelah itu kita anggap inikan objek pajak di UU Pajak dan UU Bea dan Cukai, itu kita sudah mengatur bahwa intengible goods itu termasuk objek dari bea masuk," tukas dia. (dtf)