Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mendesak undang-undang yang menyangkut tindak pidana korupsi diperbarui. Namun Syarif menyebut undang-undang tentang KPK sudah baik dan tak perlu direvisi.
"Jangan kita meributkan merevisi sesuatu yang tidak diusulkan oleh reviewer, yang selalu mau direvisi selalu undang-undang KPK, padahal Undang-Undang KPK dianggap best practice," kata Syarif di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Syarif menyebut pernyataannya itu didasari hasil review tahap pertama oleh negara yang meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Review terhadap Indonesia tersebut berlangsung sejak 2010 hingga 2015 oleh Inggris dan Uzbekistan.
"Bidang yang dibahas adalah Bab III tentang Pemidanaan dan Penegakan Hukum serta Bab IV tentang Kerja Sama Internasional," ujarnya.
Dari hasil review itu, Indonesia diberi masukan untuk membuat sejumlah regulasi, seperti tentang perampasan aset. Menurut Syarif, aturan tersebut bisa masuk UU Tipikor lewat revisi.
"Kalau mau revisi Undang-Undang Tipikor, jangan Undang-Undang KPK. Lengkapi Undang-Undang Tipikor yang disampaikan reviewer dari dua negara tersebut," jelasnya.
Sebagai informasi, permasalahan korupsi diatur dalam sejumlah undang-undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo juga menyebut UU Tipikor di Indonesia sudah kuno. (dtc)