Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pungutan liar (Pungli).
Dua terdakwa tersebut yakni, Coerrety Sinaga Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial dan stafnya Khairri Rozzi Nasution yang ditangkap tim Saber Pungli Polda Sumut saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim pada 31 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 WIB.
Hal itu terungkap pada pembacaan dakwaan hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Effendi di ruang Cakra V Pengadilan Tipikor Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/12/2017).
"Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Agustini.
Menurut JPU, kedua terdakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. Dari proses yang tanpa pungutan biaya, terdakwa meminta 'uang pelicin' pengurusan sebesar Rp 12 juta dan ditemukan barang bukti uang senilai Rp 8,5 juta.