Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah rampung dan telah diumumkan hasilnya.
Ini mengacu Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Nomor B/720/S.SM.01.00/2017 tanggal 7 Desember 2017.
Surat tersebut berisi Penyampaian Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017.
Berdasarkan hasil keputusan rapat Panitia Seleksi, bahwa peserta yang dinyatakan LULUS Pengadaan CPNS di Lingkungan BPPT Tahun 2017, diumumkan sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir CPNS BPPT Tahun 2017 sesuai formasi adalah peserta yang namanya tertera dalam Lampiran I pengumuman dengan keterangan L dan L-1.
2. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir, wajib melakukan verifikasi dokumen dan pemberkasan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta wajib melengkapi dan membawa dokumen persyaratan sebagaimana dalam Lampiran II yang dilaksanakan pada:
Tanggal: 19 s.d. 20 Desember 2017
Waktu: Pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB (pada jam kerja)
Tempat: BPPT, Gedung II Lantai 3, Jalan MH. Thamrin no 8, Jakarta Pusat.
b. Apabila sampai batas waktu yang telah ditetapkan peserta yang dinyatakan LULUS tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka peserta
dinyatakan GUGUR;
c. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS;
3. Kelulusan peserta adalah prestasi sendiri dan apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia;
4. Apabila dikemudian hari setelah adanya pengumuman akhir diketahui terdapat dokumen/keterangan pelamar tidak benar, panitia seleksi berhak menggugurkan
kelulusan yang bersangkutan;
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak
dapat diambil kembali;
6. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (dtc)