Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Paripurna DPR menutup masa sidang dalam rapat paripurna hari ini. Sebelum ditutup, paripurna sekaligus mengesahkan RUU Kepalangmerahan menjadi UU.
Paripurna digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017). Wakil Ketua Komisi IX Syamsul Bachri membacakan pembicaraan tingkat II RUU Kepalangmerahan.
Setelah dibacakan, pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, meminta persetujuan anggota Dewan. Paripurna menyetujui RUU Kepalangmerahan menjadi UU dan dilanjutkan pandangan pemerintah yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly. "Setuju," ujar peserta sidang.
Setelah itu, Fadli membacakan agenda penutupan masa sidang. Tanpa pidato penutupan, dia mengumumkan masa reses dimulai pada 12 Desember 2017 sampai 8 Januari 2018.
"Mulai besok, DPR akan mulai memasuki masa reses sampai 8 Januari 2018. Teks pidato penutupan sudah dibagikan kepada seluruh anggota sehingga tidak perlu dibacakan," papar Fadli.
Sebelumnya, paripurna DPR juga membacakan enam surat masuk. Salah satunya surat pengunduran diri Setya Novanto dari Ketua DPR. (dtc)