Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Eks General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, segera menjalani persidangan. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke penuntut umum.
"Hari ini (Senin, 11/12) dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka SBD (Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga) dalam tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017 ke penuntutan (tahap kedua)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (11/12/2017).
Sidang Setia Budi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelum berkas Setia Budi dilimpahkan, Febri menyebut, KPK melengkapi penyidikan dengan memeriksa Setia Budi sebanyak tiga kali, yaitu pada 13 Oktober, 1 November, dan 6 Desember 2017.
"Hingga hari ini total 36 saksi telah diperiksa untuk tersangka SBD," sambung Febri.
Unsur saksi antara lain karyawan dan pejabat PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, karyawan PT Jasa Marga Cabang Japek, pegawai BPK RI Subauditorat VII, staf SPI PT Jasa Marga, pegawai BPK RI, serta Direktur PT Marga Maju Mapan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan auditor BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi sebagai tersangka kasus suap moge Harley-Davidson kepada auditor BPK. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan.
Sigit diduga menerima satu unit motor Harley-Davidson Sportster 883 dengan estimasi nilai Rp 115 juta dari Setia Budi. Menurut KPK, suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga Persero pada 2017.Dari hasil penyidikan, KPK mendapat informasi indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai atau tidak dapat diyakini kewajarannya. Temuan tersebut merupakan hasil audit anggaran 2015-2016. (dtc)