Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Wonosobo. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut di Wonosobo ditetapkan sebagai tersangka. Suratman (40) resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah kondisinya semakin membaik pasca dilakukan operasi.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Edi Istanto mengatakan beradasarkan keterangan tersangka saat menyambangi ruang perawatan di rumah sakit Wonosobo, Suratman mengakui telah membunuh istrinya. Yang bersangkutan mengaku karena permintaan rujuk ditolak oleh istrinya.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku marah karena permintaan rujuk tidak dituruti dan saat kejadian itu permintaan yang kelima," ungkap Edi, Senin (11/12/2017).
Edi mengatakan aksi pembunuhan yang dilakukan Suratman di tempat kerja istrinya, Walimah di Jalan Raya Kertek-Kalikajar sudah direncanakan. Sebelum bertemu istrinya, Suratman menyempatkan membeli pisau dapur di Pasar Kertek.
"Pisau dapur seharga Rp 10 ribu itu digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan menusuk di bagian dada dan perut," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati. Sebab, tersangka terjerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pembunuhan berencana.Untuk diketahui, pada Kamis (7/12) lalu Suratman warga Rojoimo Wonosobo mendatangi istrinya untuk meminta rujuk. Setelah sempat adu mulut tersangka kemudian menusuk korban hingga tewas. Sedangkan pelaku sempat mencoba melakukan bunuh diri namun masih bisa diselamatkan. (dtc)