Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kota Tebingtinggi melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan stakeholder dalam rangka menjelang pemilihan umum Gubernur 2018, Pemilu Legislatif (DPR, DPD dan DPRD) serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019, Selasa (12/12/2017), di aula RM Pondok Bagelen, Jalan Deblot Sundoro, Kota Tebingtinggi.
Kegiatan Rakor yang dibuka Ketua Panwaslih Kota Tebingtinggi Marwan dengan narasumber komisioner Panwaslih Harirayani dan Huriadi Panggabean tersebut memaparkan seputar strategi pengawasan dan penindakan pelanggaran pada saat proses pemilihan umum dilangsungkan, serta bagaimana penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Menurut Marwan, rakor tersebut sangat penting dilakukan untuk menyamakan persepsi. “Rakor ini kami anggap penting dilaksanakan untuk menyamakan persepsi tentang fungsi dari pengawasan proses pemilihan umum sesuai dengan yang diamanahkan oleh undang-undang dan peraturan,” imbuhnya.
Disampaikan Marwan bahwa fungsi pengawasan dalam pemilu sebagai upaya penegakan integritas dalam pelaksanaan Pemilu dan hasilnya. Dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu ini yang diawali dengan kegiatan Pilkada Gubsu/Wagubsu yang tentunya ini merupakan tugas yang serius.
“Pemilu itu sendiri merupakan suatu indikator berjalannya sebuah demokrasi yang aman, tertib dan tidak terjadinya kecurangan-kecurangan, panwas akan melakukan tindakan pencegahan atau penindakan (atas pelanggaran yang terjadi),” ujar Marwan.
Harirayani menyampaikan, bahwa penyelenggaraan pemilu yang demokratis akan terwujud jika memenuhi tiga unsur, yakni semua kontestan (peserta) pemilu mampu bersikap siap menang, siap kalah dan menerima hasil pemilihan dengan lapang dada. Penyelenggara pemilu bersikap netral (tidak memihak salah satu kontestan). Dan warga sebagai pelaku utama dalam pemilihan umum mengetahui hak-haknya sebagai pelaku utama dalam pemilu untuk bersama-sama menyalurkan hak pilihnya.
Huriadi Panggabean memaparkan ada tiga hal pelanggaran dalam pemilu, yakni pelanggaran administratif, pidana pemilu serta pelanggaran kode etik. “Pengawasan pemilu dilakukan atas segala tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Fungsi hukum dalam pemilu adalah mengatur seluruh proses jalannya pemilihan umum,” jelasnya.
Diingatkan juga oleh Huriadi agar petugas pemilihan umum jangan sedikitpun berafiliasi dengan partai politik, karena tujuan dari penindakan adalah untuk mewujudkan keadilan pemilu serta memenuhi hak-hak pemilih (peserta pemilu).