Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Hilman Mattauch menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin (11/12) kemarin. Hilman mengaku pemeriksaan berkaitan dengan penyelidikan.
Setelahnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah hanya menyebut pemeriksaan Hilman terkait peristiwa pada bulan November 2017. Febri tidak menyebut detail peristiwa apa yang dimaksud.
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo memberi pencerahan. Agus membenarkan bila penyelidikan yang dilakukan pada Hilman berkaitan dengan dugaan Pasal 21 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Insyaallah," ucap Agus ketika ditanya apakah pemeriksaan Hilman berkaitan dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor, Selasa (12/12/2017).
Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Dari penjelasan Febri dan Agus, maka peristiwa yang berkaitan dengan Hilman pada bulan November 2017 yaitu terkait kecelakaan yang dialaminya bersama Setya Novanto pada Kamis, 16 November 2017.
Saat itu, Novanto tengah dicari KPK karena keberadaannya tidak diketahui. Namun, tiba-tiba muncul kabar Novanto mengalami kecelakaan bersama Hilman di dalam mobil Toyota Fortuner B-1732-ZLO.
Padahal, saat itu tim KPK sudah mencari Novanto di kediamannya sehari sebelumnya. Sampai-sampai, KPK memasukkan Novanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, Novanto malah muncul bersama Hilman ketika mengalami kecelakaan itu. Kini KPK tengah mendalami dugaan perintangan penyidikan terkait hal peristiwa 'hilangnya' Novanto tersebut.
"Klarifikasi lebih terkait pada peristiwa. Kami lebih, informasi yang saya dapatkan itu masih mendalami atau mengklarifikasi beberapa peristiwa yang terjadi belakangan, sekitar bulan November 2017," ujar Febri menjelaskan tentang pemeriksaan Hilman, kemarin. (dtc)