Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Boyolali. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menyusun surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni tentang pengelolaan dana desa untuk kegiatan padat karya. SKB 4 menteri tersebut yakni Mendagri, Menteri Desa, Menteri Keuangan dan Menko PMK.
"Mudah-mudahan sebelum tanggal 24 Desember 2017 sudah ditandatangani. Nanti dari dana desa yang Rp 800 juta besok menjadi Rp 1 miliar, maka padat karya kami tetapkan dalam SKB yakni 30 persen," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan seusai menghadiri Rakernas I Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di Boyolali.
Menurutnya untuk jenis padat karya yang dilaksanakan, diserahkan kepada masyarakat desa untuk menentukannya.
"Jika kebutuhan infrastruktur bersifat mutlak, masyarakat tidak ada alasan untuk menyatakan tidak," katanya.
Masyarakat Desa diberikan keleluasaan untuk pengelolaan dana desa. Namun pemerintah menyarankan 4 prioritas pembangunan.
"Masyarakat desa bisa menentukan prioritasnya apa. Pemerintah pusat melalui Permendes itu menyarankan ada 4 prioritas pembangunan," kata Nata di asrama haji Donohudan, Selasa (12/12/2017).
Keempat prioritas pembangunan tersebut yakni program unggulan kawasan pedesaan (Prukades), BUMDes, gedung olahraga, dan embung. Pemerintah desa bisa memilih mana yang menjadi prioritas kebutuhan desa.
"Dari empat prioritas itu, mana yang betul-betul dibutuhkan desa. Kalau itu memang adalah kebutuhan desa silakan. Kalau tidak silahkan berpikir mana yang menjadi kebutuhan desa. Kuncinya di musyawarah desa," ujar Nata.
Berkait pemanfaatan dana desa untuk alokasi BUMDes, Nata mengemukakan, pemerintah desa tidak harus memaksakan diri membentuk BUMDes jika memang tidak ada potensi desa yang bisa digarap.
"BUMDes harus bisa menggerakkan ekonomi masyarakat. Silahkan membentuk BUMDes kalau ada usaha yang bisa dikelola. Kalau nggak ada usahanya, ngapain bikin BUMDes. Kami tidak menghendaki kalau BUMDes hanya sekadar papan nama," tandasnya.
Sementara itu ketua dewan pembina DPP PAPDESI, Budiman Sudjatmiko, di lokasi yang sama mendorong pemerintah desa berinovasi dalam membentuk BUMDes. Jika di desanya tak ada potensi yang bisa digali dan diolah, bisa membentuk BUMDes yang bergerak di bidang jasa.
"BUMDes juga boleh membuka bisnis di luar wilayahnya. BUMDes bisa membuka usaha misalnya restoran di plaza atau swalayan di kota. Modelnya investasi. BUMDes investasi ke luar negeri saja boleh kok," imbuh anggota Komisi II DPR RI itu. (dtc)