Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan proses pengangkatan Tin Zuraida sebagai staf ahli sudah sesuai dengan prosedur. Ia juga menyebut proses seleksi dilakukan terbuka.
"Secara terbuka. Semua instansi kita undang untuk mengikutinya. Ada puluhan, dua puluh lebih mungkin," kata Asman di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Menurut Asman, selain Tin yang menjadi staf ahli bidang politik dan hukum, pihaknya menerima dua staf ahli lain, yaitu di bidang budaya kerja dan ekonomi daerah. Khusus untuk Tin, pelantikannya ditunda selama satu tahun karena adanya pemberitaan terkait Tin terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
"Sudah menunggu satu tahun, ada tiga jabatan pimpinan tinggi. Seleksi secara terbuka, tiga terpilih dan yang dua nggak ada masalah. (Satu orang) karena pemberitaan, kita tunda. Selama satu tahun tidak ada fakta hukum. Nanti kalau ada fakta hukum, kita evaluasi, kalau ada fakta hukum yang menjadi dasar. Kalau nggak ada fakta hukum, nggak bisa bikin apa-apa," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku lembaga yang dipimpinnya itu tak dimintai pandangan soal pengangkatan Tin sebagai staf ahli MenPAN-RB Bidang Politik dan Hukum. "Waktu pengangkatan eselon I, TPA (Tim Penilai Akhir)-nya tidak meminta pendapat KPK," ujar Agus di lokasi yang sama.
Sebenarnya, siapakah Tin? Ia merupakan pejabat MA yang juga istri Sekretaris MA kala itu, Nurhadi. Rumah Tin-Nurhadi 'diobok-obok' KPK setelah KPK melakukan OTT terhadap panitera PN Jakpus, Edy Nasution, pada April 2016.
Penggeledahan membuat panik seisi rumah. Tin menyobek-nyobek berkas dan membuang sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp 1,7 miliar ke toilet.
Atas hal itu, Nurhadi-Tin berkali-kali diperiksa KPK dan statusnya hingga kini masih saksi. Nurhadi mengundurkan diri sebagai Sekretaris MA pada awal Agustus 2016. dtc