Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Nomor 34/2014 tentang Keuangan Haji. Sembilan hakim konstitusi menegaskan gugatan tersebut tidak beralasan sesuai dengan hukum.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Dalam pertimbangannya, Arief menyatakan gugatan terhadap 3 pasal dalam UU Keuangan Haji, yaitu Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat 2, dan Pasal 48 ayat 1, tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dia mengatakan investasi dana haji juga tidak melanggar hak konstitusional calon jemaah.
Terkait dengan awal setoran bagi calon jemaah, Arief mengatakan hal itu tidak merugikan calon jemaah. Setoran juga tidak menghalangi hak seseorang untuk menunaikan haji.
"Bahwa dimaksud pemohon untuk menunaikan ibadah haji dengan membayar dana awal yang mana dana itu dikelola dan diinvestasikan sama sekali tidak menghalangi hak pemohon untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan antrean yang telah diperolehnya ketika mendaftar dan mendapatkan porsi haji," jelas Arief.
Ihwal besaran setoran awal dana haji, Arief menjelaskan hal itu bukan masalah dari konstitusi. Dia mengatakan hal itu berkaitan dengan tugas pemerintah sebagai penyelenggara haji.
"Sehingga dalil permohonan terhadap besaran dana awal tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut," ujarnya.
Gugatan terhadap UU Keuangan Haji itu diajukan oleh seorang advokat, M Sholeh. Dia menggugat 3 pasal dalam UU itu, yaitu pasal 24 huruf a, pasal 46 ayat 2, dan pasal 48 ayat 1.Dalam gugatannya, Sholeh merasa keberatan atas uang muka atau DP untuk investasi haji. Sebagaimana diatur, dana awal investasi haji ialah Rp 25 juta. (dtc)