Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polri memperpanjang MoU. Nota kesepahaman ini mengenai pengamanan saksi dan korban.
Perpanjangan MoU ini dilaksanakan di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (13/12). Dilakukan oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai.
"MoU tersebut mengatur tentang administrasi pengamanan perlindungan saksi atau korban, perlindungan dan pemenuhan hak saksi atau korban, perlindungan saksi atau korban, petukaran data dan informasi, dan peningkatan kemampuan dalam perlindungan saksi dan korban," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2017).
Ari menjelaskan, perpanjangan MoU ini adalah bagian dari implementasi undang undang. Menurutnya Mou ini supaya tidak ada masalah sampai dengan polsek dan polres.
"Kerjasama antara LPSK dan Polri Sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Karena sebagai partner dalam hubungan kerja," ucap Ari.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan penandatangan MoU LPSK-Polri ini merupakan yang ketiga kalinya, di tahun 2013 diperpanjang, kemudian lanjutkan tahun ini. Menurut Haris, dengan penandatanganan ini hubungan LPSK dan Polri akan semakin erat.
"Penandatanganan nota kesepahaman LPSK dengan lembaga kepolisian. Nota kesepahaman LPSK sebenarnya sudah mulai dilakukan dari tahun 2009 yaitu melalui MoU multilateral yang waktu itu dari beberapa lembaga seperti komnas ham, KPAI, LPSK dan Polri," ujar Haris
"Penandatanganan ini sangat penting. Ini dapat mempererat hubungan LPSK dan Polri," Imbuhnya. (dtc)