Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Kegiatan verifikasi faktual atas berkas syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas) sudah imulai sejak Selasa (12/12/2017) hingga Senin (25/12/2017).
Bersama-sama dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di tingkat kecamatan, petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual dengan mengunjungi pendukung bapaslon perseorangan, yang telah memberikan KTP-el maupun surat keterangan (suket) dari Disdukcapil Palas.
"Petugas PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung. Sesuai tahapannya, jadwal verifikasi faktual berlangsung sejak tanggal 12 hingga 25 desember 2017," sebut Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan, Rabu (13/12/2017).
"Beberapa langkah tugas yang dilakukan PPS saat verifikasi faktual, pertama, bagi Pendukung yang ditemui PPS dan menyatakan kebenaran atas dukungannya, maka dinyatakan sah dan memenuhi syarat," tambahnya.
Sedangkan bagi pemilik KTP yang mengaku tidak mendukung, lanjutnya, harus mengisi formulir BA 5-KWK dan namanya dicoret dari daftar dukungan.
Kemudian, bagi pemilik KTP yang menyatakan tidak memberi dukungan, namun tidak bersedia mengisi formulir BA 5-KWK, maka dukungannya dinyatakan sah.
"Jika petugas dari PPL dan/atau panwascam bersaksi secara tertulis bahwa pendukung yang seperti disebutkan sebelumnya dan tidak memberikan dukungannya, maka dukungannya tidak memenuhi syarat," terang Amran.
Untuk pemilik KTP yang tidak dapat ditemui atau alamatnya tidak ditemukan, maka petugas PPS memberikan catatan pada kolom keterangan. "Perlu diingat, petugas PPS bisa meminta KTP asli pendukung jika foto copy KTP elektroniknya meragukan," ungkapnya.
Begitu juga, pemilik KTP yang mendukung lebih dari salah satu calon perseorangan, harus tegas memilih salah satunya.
Bagi pemilik KTP yang tidak bertanda tangan atau cap jempol pada formulir B1 KWK saat verifikasi, kata Amran, pendukung mesti tanda tangan atau cap jempol ketika diverifikasi sepanjang mengakui dukungan.
"PPS atau petugas, wajib mendokumentasikan setiap kegiatan verifikasi faktual yang dilakukannya. Ini perlu diingat," tegasnya.
"Kita sangat berharap, petugas PPS dapat bekerja profesional dalam melakukan verifikasi faktual. Kita mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melakukan pengawasan secara bersama-sama dengan Panwaslih pada tahapan verifikasi faktual ini," tutup Amran.