Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Setelah diskors sekitar 4 jam, sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto dilanjutkan. Baru mulai sidang, terungkap Novanto menolak diperiksa dokter yang dimintanya sendiri.
"Terdakwa tidak mau diperiksa oleh dokter umum dari RSPAD," kata Jaksa Irene Putri di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (13/12) pukul 14.45 WIB.
Ketua Majelis Hakim Yanto lalu bertanya ke kuasa hukum Setya Novanto. Maqdir Ismail membeberkan alasannya.
"Betul. Kami mengharapkan yang datang ahli, tapi ternyata yang hadir dokter umum," kata Maqdir.
Padahal, dokter dari RSPAD adalah permintaan dari Setya Novanto. Sementara Novanto terus menunduk selama persidangan. (dtc)