Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Generasi Muda Partai Golkar melaporkan tiga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar berinisial S, N, dan I. Ketiganya dilaporkan karena dugaan pemalsuan dokumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar hasil Munaslub Partai Golkar di Bali tahun 2016 lalu.
Berdasarkan pantauan, setidaknya ada enam anggota GMPG mendatangi Bareskrim Polri, Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Rabu (13/12) pukul 10.30 WIB. Tampak di antara mereka Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia dan Inisiator GMPG M Syamsul Rizal serta pengacara GMPG Aderi Z Sitompul.
"Kami GMPG datang ke Bareskrim Polri melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan perubahan redaksi anggaran dasar rumah tangga di luar dari mekanisme organisasi Partai Golkar. Inisialnya S, N, dan I," kata Inisiator GMPG Partai Golkar, M Syamsul Rizal.
Rizal mengatakan GMPG menemukan dua AD/ART dari hasil Munaslub Bali 2016. Dari dua AD/ART itu ternyata terdapat satu AD/ART yang palsukan. Keduanya ditemukan saat melakukan kajian AD/ART menjelang Munaslub 2017.
"Jadi ada dua anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berbeda, yang asli dan yang palsu," ucap Rizal
Rizal menyebutkan dalam AD/ART palsu terdapat lebih dari enam pasal yang berbeda dari yang asli. Dua diantaranya adalah jumlah anggota penggurus dan mekanisme penyelesaian kasus yang tidak sesuai dengan hasil Munaslub Bali 2016.
"Yang dipalsukan ini dari hasil kajian kami ini ada kurang lebih sekitar 6 pasal, sedangkan pengembangannya nanti lagi masih banyak lagi. Salah satu contohnya tentang jumlah anggota, anggota penggurus DPP yang seharusnya 100an dirubah menjadi 300 sekian, membludak," tutur Rizal.
Rizal menilai pemalsuan dokumen AD/ART ini dilakukan oleh DPP Partai Golkar yang juga panitia inti Munaslub Bali 2016. Pemalsuan diduga untuk kepentingan politik para petinggi.
"Ini banyak di dalamnya yang diubah untuk meloloskan kepentingan-kepentingan oknum DPP Partai Golkar yang selama ini telah melakukan kerusakan di tubuh partai Golkar. Jadi ini perilaku individu, oleh oknum, petinggi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar," ujar Rizal.
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan LP/1371/XII/Bareskrim Polri tanggal 13 Desember 2017. Ketiga orang yang dilaporkan itu diduga melakukan tindak pidana 263 dan 266 KUHP.(dtc)