Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menilai seharusnya praperadilan Novanto itu gugur sesuai hukum acara yang berlaku.
"Saya kira kalau putusan praperadilan belum ada, dan proses persidangan belum berjalan, sementara perkara pokok sudah dimulai, secara hukum sebenarnya sudah harus gugur kalau mengacu ke Pasal 82 (KUHAP)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Dalam Pasal 82 KUHAP yang juga dikuatkan dengan putusan MK No 102/PUU-XIII/2015, menurut Febri, sudah jelas ditafsirkan jika praperadilan gugur saat pertama kali sidang dibuka oleh hakim dan dihadirkan terdakwa oleh jaksa penuntut umum. Pembacaan dakwaan, eksepsi, proses pembuktian, tuntutan hingga putusan, itu adalah agenda lebih lanjut dari rangkaian proses persidangan pembuktian perkara pokok.
Dalam praperadilan yang berlangsung di PN Jaksel tadi, telah didengarkan keterangan 2 ahli dari KPK. Hakim tunggal Kusno kemudian menunda sidang hingga besok (14/12) dengan agenda menyampaikan kesimpulan dan putusan.
Soal keputusan hakim yang masih lanjut walau sidang dugaan korupsi e-KTP sudah berjalan, KPK berkata keputusan sepenuhnya ada di tangan hakim. Febri yakin hakim memiliki pertimbangan.
"Ya itu tergantung hakim yang memimpin persidangan. Kita tentu juga tidak boleh mendahului keputusan hakim tersebut. Yang bisa kita sampaikan adalah kami memahami ada ketentuan di Pasal 82 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya. (dtc)