Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dinas Perindustrian Kota Medan mengingatkan 3 perusahaan soal izin industri yang harus dimiliki. Sesuai ketentuan, selain izin restoran, juga harus ada izin industri, yakni usaha roti dan 2 restoran.
"Jangan seperti ini, surat izin usaha dan lainnya tidak bisa kami lihat. Saat dilakukan pemantauan ke tempat pengolahan, kami menyimpulkan bahwa lokasi belum bersih dan tidak sehat," tegas Kepala Dinas Perindustrian (Kadisperin) Medan, Zulkifli Sitepu yang memimpin Tim Terpadu Pemko Medan saat melakukan peninjauan dan pengawasan ke sebuah usaha roti di Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (13/12/2017).
Dikatakannya, di tempat bahan pembuatan roti dan kue-kue didapati bergabung dengan sampah dan pisang-pisang yang sudah tak layak konsumsi. Ini mengindikasikan tidak ada upaya menjaga kebersihan.
Saat meninjau tempat penyimpanan barang-barang, Zulkifli yang datang bersama petugas dari Unit Ekonomi Polrestabes Medan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP dan lainnya, juga kecewa.
Kepada seorang karyawan yang menemaninya, Zulkifli menyampaikan keluhan. "Kenapa barang-barang seperti pembungkus semen dan keramik ini digabung dengan bahan olahan kue dan roti, serta digunakan untuk menutup alat produksi? Ini tidak layak disatukan di tempat yang sama," ujarnya.
Dia juga menemukan beberapa bahan pendukung pembuatan kue dan roti tidak memiliki izin edar dan SNI. Demikian pula mentega berasal dari Australia dan mayonase berasal dari Malaysia. "Seharusnya ini ada dokumennya karena produk dari luar negeri," pintanya.
Zulkifli berpesan kepada pegawai toko tersebut, agar menyampaikan temuan tim terpadu untuk ditindaklanjuti. "Nanti melapor ke kantor kami ya," pesannya.
Kemudian, tim terpadu juga mendatangi Restoran Nelayan di Jalan Merak Jingga. Di lokasi ini, tim menilai berbagai aspek sudah bagus, termasuk lokasi memasak.
"Kami juga perlu menjelaskan, pengolahan atau kegiatan di dapur masuk ranah industri. Makanya pelaku usaha harus mengurus izin industri," terangnya.
Sementara, Wagiono dari perwakilan managemen restauran menyatakan mereka sudah melengkapi berbagai izin, termasuk upah yang ditetapkan pemerintah.
"Namun soal izin industri, kami baru mengetahuinya dan siap memenuhi syarat tersebut. Kami juga mendukung program Dinas Perindustrian guna memberi rasa nyaman kepada pengunjung," tegasnya.
Tim terpadu kemudian beranjak ke sebuah restoran cepat saji di jalan yang sama dan meminta supaya pelaku usaha memenuhi berbagai ketentuan berlaku