Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Sejumlah pihak mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan praperadilan Setya Novanto karena sidang sudah masuk pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hingga pukul 16.30 WIB, dakwaan terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP itu juga belum dibacakan.
Lantas, bagaimana nasib praperadilannya?
Peneliti ICW, Emerson Yuntho, menilai, meski dakwaan belum dibacakan, seharusnya praperadilan Novanto di PN Jaksel tetap gugur. Dia mengatakan sidang perdana Novanto yang sudah dibuka hakim sejak pukul 10.00 WIB dan telah memasuki pokok perkara.
"Ketika hakim sudah bacakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, maka seharusnya praperadilan menjadi gugur," ucap Emerson saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (13/12/2017).
Emerson mengatakan, seandainya pada sidang perdana kali ini hakim menunda pembacaan dakwaan, hal itu akan menjadi preseden buruk. Menurutnya, Novanto sudah bisa mengikuti sidang karena kondisinya sehat.
"Jika sidang ini ditunda, maka ini jadi preseden buruk bagi penegakan dan pemberantasan korupsi," ucap Emerson.
Dia menambahkan ada kemungkinan para terdakwa korupsi lain menggunakan cara Novanto untuk memperlambat proses sidang.
"Akan ada banyak terdakwa korupsi akan lakukan hal yang sama dengan pura-pura sakit untuk hindari proses hukum," ucapnya.dtc