Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily.com - Kisaran. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) menegasakan kepada calon kepala daerah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak memasang iklan di radio tak memiliki izin.
“Kepada seluruh warga Sumut, kalau mau pasang iklan di radio tanya dulu izinya, kalau tak berizin jangan dipasang, karena ada sanksinya,” ucap Ketua KPID Sumut, Parulian Tampubolon usai mengujungi LPPL RSPD Asahan, Rabu (13/12/2017).
Parulian berharap dengan adanya informasi tersebut, masyarakat bisa lebih cerdas untuk melakukan pemasangan iklan di radio daerah masing-masing. Apalagi dalam waktu dekat Sumut dan sejumlah daerah Kabupaten/Kota akan melakukan Pilkada.
“Kita harapkan ada pengawasan dari masyarakat. Bila ada terjadi kasus ini segera laporkan ke KPID, agar kami tindak,” ungkap Parulian.
Terkait jumlah radio yang memiliki izin, Parulian menyebutkan pihak masih banyak menemukan lembaga penyiaran yang administrasinya masih kurang baik dan bahkan ada yang belum memiliki izin.
“Kita harapkan juga lembaga penyiaran yang belum kantongi izin, segeralah membuat izinya. Kami siap melayaninya,” sebut Parulian, sembari mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan Bimtek pengelolaan struktur dan sistem penyiaran untuk wilayah Kabupaten Asahan dan Batubara.