Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polri mengatakan laporan kasus dugaan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad sedang diselidiki Bareskrim. Permohonan maaf yang dilayangkan pihak Laskar Bali tak menggugurkan proses hukum.
"Ada permohonan maaf dari beberapa elemen yang ada di Bali atas kejadian ini. Tapi permohonan maaf itu tidak akan menggugurkan proses hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di STIK/PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Iqbal lalu menjelaskan Bareskrim akan melakukan supervisi kasus ini jika terdapat beberapa laporan yang sama di daerah.
"Prinsipnya Mabes Polri akan nanti melakukan supervisi, kalau misalnya semua melaporkan (dugaan persekusi) itu. Kemungkinan besar akan ditarik di situ, Bareskrim akan menangani," jelas Iqbal.
Iqbal menerangkan penyidik akan mempelajari ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan persekusi ini. Polisi akan menyelidiki keterlibatan semua pihak.
"Semua pihak yang terduga dan diduga ada bukti melakukan tindak pidana," tegas dia.
Seorang warga bernama Ismar Syafrudin melaporkan Anggota DPD RI Arya Wedakarna ke Bareskrim. Arya dituduh jadi provokator pengusiran Ustaz Abdul Somad di Bali.
Selain Arya, empat anggota ormas dan enam orang lainnya dilaporkan. Empat anggota ormas yang dilaporkan adalah pendiri dan guru besar perguruan silat Sandhi Murti Denpasar I Gusti Agung Ngurah Harta, Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Ketua Patriot Garda Nusantara Gus Yadi alias Agus Priyadi, dan anggota perguruan silat Sandhi Murti bernama Arif.
Sedangkan dua orang lainnya adalah Jemima Mulyandari dan Mockha Jatmika
"Kami laporkan Arya Wedakarna. Beliau salah satu anggota DPD. Setelah saya lihat Facebook beliau, luar biasa kebenciannya terhadap hal-hal berbau syariah. Setiap ada peristiwa persekusi yang menyakitkan terhadap ulama kami, ya kami harus melakukan tindakan hukum," kata Ismar di kantor Bareskrim, gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).
Laporan Ismar diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP 1356/XII/Bareskrim tanggal 12 November 2017. Para terlapor diduga melakukan tindak pidana provokasi, persekusi, dan ujaran kebencian sesuai UU ITE dan Perppu Ormas. (dtc)