Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan berharap tetap dapat terlibat mengeluarkan sertifikat halal sebagai Lembaga Penyelenggara Halal (LPH) terkait akan efektifnya berlaku UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 2019.
"MUI Medan selama ini sudah melakukan fungsi dan tugasnya dalam kaitan pelaksanaan efektifitas UU No 33 tahun 2014. Harapannya MUI tetap melanjutkan perannya dalam pengawasan produk halal di Kota Medan sebagai LPH," ujar Ketua Umum MUI Kota Medan, Muhanmad Hatta di acara Workshop Persiapan Pembentukan LPH oleh MUI Kota Medan, Kamis (14/12/2017, di kantor aula MUI Kota Medan.
Dikatakan Hatta, dalam struktur kepengurusan MUI Kota Medan sudah memiliki struktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM ) dengan laboratorium yang canggih dan terlengkap di kabupaten/kota se Indonesia. Sehingga MUI Kota Medan merupakan salah satunya mendapatkan Surat Keputusan Khusus dari MUI Pusat sebagai LPPOM Khusus untuk wilayah tingkat II.
"MUI ingin melanjutkan perannya dalam prngawasan produk halal di Kota Medan serta berada di gatus depan bersama pemerintah mengawasi produk halal," katanya.
Untuk pembentukan LPPOM MUI Kota Medan sebagai LPH nantinya, kata Hatta, sudah sesuai dengan syarat-syarat pendirian LPH, seperti memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki auditor dan laboratorium.
"LPH bisa didirikan pemerintah dan masyarakat dengan beberapa persyaratan tersebut dan MUI sudah melengkapinya," kata Hatta.