Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan para karyawan yang memiliki cinta dengan rekan kerjanya di kantor yang sama untuk menikah. Menurut majelis, pernikahan tidak boleh dilarang oleh siapa pun, apalagi hanya karena masalah pekerjaan.
"Perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan dan dielakkan oleh karena itu menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan HAM dalam hal ini hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga, tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah secara konstitusional sesuai dengan pasal 28 J UU 1945," ujar hakim konstitusi Aswanto dalam pertimbangannya di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12).
Dia menambahkan, pasal 153 ayat 1 UU No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan tidak sejalan dengan pasal 28 UUD 1945. Menurutnya pernikahan adalah bagian dari HAM.
"MK menilai bahwa aturan tersebut tidak sejalan dengan norma dalam pasal 28 D ayat 2 UUD 1945," ujar Aswanto.
Aswanto menilai, pasal 153 juga memiliki ketidakadilan kepada pekerja. Padahal menurut UUD 1945 pasal 28 I ayat 4, menegaskan setiap manusia berhak mendapatkan hak asasinya.
"Hal itu tetap melekat pada negara, khususnya Pemerintah. Hal itu juga berlaku terhadap hak-hak yang menjadi isu konstitusional dalam permohonan a quo, dalam hal ini khususnya hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang layak dan adil dalam hubungan
kerja," ujarnya.
Gugatan ini diajukan 8 karyawan. 8 penggugat itu adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.
Mereka berdelapan meminta agar Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama'. (dtc)