Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. 8 Karyawan menggugat aturan larangan menikah dengan rekan 1 kantor. Gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan disambut positif oleh para penggugat.
"Alhamdulillah kami bersyukur diterima.Mudah-mudahan hari ini dapat melindungi seluruh pekerja," ucap salah satu penggugat, Jhoni Boetja, usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12).
Menurut Jhoni, jika gugatan itu tidak dikabulkan maka akan banyak PHK di seluruh Indonesia. Dia menambahkan, pelarangan nikah dengan teman 1 kantor bisa menimbulkan perzinaan.
"Karena kalau tidak dihilangkan maka akan terjadi PHK besar-besaran, misalnya karena takut di-PHK, maka kemungkinan terjadi perzinahan bisa terjadi karena menghindari PHK," ucap Jhoni.
Jhoni yang bekerja di PLN mengatakan, di kantornya ada 300 lebih pegawai yang di PHK karena pernikahan 1 kantor. Dia mengatakan, di tempat kerjanya banyak terjadi cinta lokasi yang tak disengaja dan berujung PHK karena adanya larangan menikah 1 kantor.
"Awalnya ada 300 lebih pegawai PLN yang di PHK karena menikah dengan satu kantor, karena masuk dalam satu kantor itu kan pada awalnya kita bukan niat untuk menikah untuk bekerja, tapi kan seiring pertemuan, diklat, pendidikan dan saling jatuh cinta dan menikah eh tapi di PHK," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, MK membolehkan para karyawan yang memiliki cinta dengan rekan kerjanya di kantor yang sama untuk menikah. Menurut majelis, pernikahan tidak boleh dilarang oleh siapa pun, apalagi hanya karena masalah pekerjaan. (dtc)