Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Tindak pidana korupsi disebut sebagai extra ordinary crime karena memang tingkat kesulitan pengungkapannya tinggi. Untuk itulah instrumen bantuan di luar aparat penegak hukum sangat diperlukan.
Salah satu yang bisa dimanfaatkan yaitu terkait peran whistleblower atau terjemahan bebasnya pelapor pelanggaran. Namun whistleblower bukanlah pelapor biasa karena mereka harus memiliki informasi valid serta rinci terkait suatu dugaan kasus korupsi.
"Sangat penting karena karakteristik korupsi itu tersembunyi dan terorganisir. Peran whistleblower jadi sangat relevan karena biasanya orang dalam yang punya informasi secara lengkap," ujar koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dalam Indonesialeaks, Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Selain whistleblower, ada pula justice collaborator. Keduanya memiliki peran sama terkait pengungkapan suatu kasus, tetapi bedanya justice collaborator merupakan tersangka dari kasus korupsi tertentu itu sendiri.
"Ada mekanisme hukum di mana mereka yang terlibat dalam suatu perkara korupsi yang justru memberikan informasi baru kepada penegak hukum. Jika kooperatif maka yang bersangkutan akan mendapat keuntungan dari sanksi yang lebih rendah," ujar Adnan.
Kembali ke whistleblower. Penyidik senior KPK Novel Baswedan pernah memiliki pengalaman tidak menyenangkan terkait whistleblower.
Novel menyebut sikap Yulianis, saksi kasus yang menjerat Anas Urbaningrum, yang malah muncul ke publik ketika KPK berusaha melindunginya. "Memang ada beberapa orang (saksi) minta untuk tidak diketahui oleh siapapun terkait keterangannya dalam proses pengadilan. Contoh Ibu Yulianis di mana penuntut umum berupaya kepada hakim agar yang bersangkutan tidak muncul sebagai upaya perlindungan. Namun dia justru muncul di publik dan memberikan informasi yang mempersulit," kata Novel melalui video conference dalam acara tersebut.
Indonesialeaks merupakan platform whistleblower yang bekerja sama dengan para jurnalis untuk mendapatkan informasi dalam pengungkapan kasus korupsi. Salah satu inisiator free press unlimited, Marcel Oomens, mengatakan pendampingan media dapat menjamin kerahasiaan pelapor (whistleblower) untuk memberikan informasinya.
"Platform ini menjamin para pelapor whistleblower agar tetap anonim. Dan terlebih dokumen-dokumen laporan akan diolah secara aman, demi kepentingan jurnalis maupun pengungkapan korupsi," ucapnya melalui penerjemah. (dtc)