Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menghalalkan pernikahan dengan rekan yang bekerja satu kantor. Nikah dengan rekan kerja sebelumnya dilarang karena pengusaha menganggap akan berdampak negatif ke kinerja karyawan dan perusahaan. Apa kata MK?
"Hal tersebut dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja/buruh yang tinggi sehingga terwujud kondisi kerja yang baik, profesional, dan berkeadilan," ucap anggota majelis, hakim Aswanto, dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12).
Menurut majelis, 'dampak negatif' dari pernikahan dengan rekan 1 kantor bisa diatasi dengan membuat aturan perusahaan yang ketat. Sehingga tidak tepat hal tersebut jika dijadikan sebuah hal yang bersifat pelarangan.
"Dalam keputusan MK menilai tidak memenuhi syarat pembatasan konstitusional sebagai pasal 28. Kekhawatiran negatif dalam mengambil keputusan hal itu dapat dicegah dengan merumuskan peraturan yang ketat sehingga terwujud kinerja yang profesional dan baik dan adil," imbuh Aswanto.
Dampak negatif ini disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam sidang sebelumnya. Menurut Apindo, bila ada suami-istri satu kantor maka bisa menghilangkan objektivitas dalam sebuah pekerjaan.
Namun, hal tersebut dibantah oleh 9 hakim konstitusi hari ini. majelis menyatakan, melarang menikah dengan rekan kerja 1 kantor melanggar UUD 1945 dan pernikahan merupakan hak hakiki manusia yang tak boleh dilarang apa lagi hanya karena masalah pekerjaan. (dtc)