Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polisi menangkap sembilan orang yang menderek mobil secara liar di ruas Jalan Tol Cawang. Para pelaku memaksa korban membayar Rp 2,8 juta sebagai ongkos jasa derek kepada korban.
"Korban kan mobilnya mogok, terus diderek oleh para pelaku dibawa ke tempatnya mereka, kemudian dipaksa bayar Rp 2,8 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (14/12/2017).
Sembilan pelaku, yakni OP, Jeffrey, Hardiansi, John Ito Meak, Franky, Musthofa Ubrusan, Eddy Padeng, dan Hendrikus Parera, ditangkap di Cililitan, Jakarta Timur, pada Selasa (12/12) malam oleh tim gabungan Subdit Ranmor dan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangkapan bermula ketika tim gabungan Subdit Resmob dan Ranmor melakukan patroli bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jalan Tol Cawang. Saat itu, polisi melihat korban Kupang Permana berdiri di pinggir jalan tol dan terlihat kebingungan.
"Kemudian dihampiri oleh anggota ini, ditanya kenapa dan ternyata menurutnya bahwa mobilnya bersama kernetnya dibawa oleh derek liar," lanjutnya.
Kepada korban, sopir mobil derek liar itu meminta dia mengambil mobilnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Setelah mendapat informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengejaran ke lokasi pool derek liar tersebut dan menangkap para pelaku.
"Pada saat anggota di lokasi, ditemukan pelaku dan korban sedang bernegosiasi masalah ongkos derek dan saat itu langsung dilakukan penangkapan," tutur Argo.
Dalam kasus itu, polisi menyita 1 unit mobil boks Isuzu B-9987-UCT dan 1 unit mobil boks berwarna kuning serta dua mobil derek. (dtc)