Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Para pekerja bebas di industri hiburan seperti artis dan selebriti instagram (selebgram) diwajibkan untuk melaporkan total penghasilannya ke Direktoral Jendral Pajak.
Selain mendapat pendapatan dari syuting, manggung hingga pemotretan, artis juga bertanggung jawab untuk melaporkan penghasilanya lewat endorse di media sosial, seperti Instagram.
Salah satu Diva Indonesia Rossa mengaku tidak keberatan dengan adanya peraturan mengenai pengenaan pajak penghasilan yang ia dapatkan dari penampilan on air sampai endorse di media sosial.
"Aku dari dulu juga emang bayar pajak, jadi menurut aku bagus bagus saja," kata dia kepada detikFinance saat ditemui usai latihan jelang penampilannya di Hari Ulang Tahun (HUT) Trans Media, di Jalan Kapten Tendean, Kamis (14/12/2017).
Sementara itu sekadar informasi kewajiban pelaporan pajak oleh para pekerja bebas ini dikarenakan penghasilannya yang cukup besar.
Namun jika penghasilan dari kegiatan usaha tersebut kurang dari Rp 4,8 miliar setahun tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan pajaknya, hanya melakukan pencatatan saja.
Rossa mengaku setiap tahun dirinya selalu membayar pajak, dan mengaku di 2017 ini sudah membayar pajak secara penuh.
"Setiap tahun (bayar pajak), pokonya aku semuanya sudah bayar," ujar dia. (dtc)