Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengacara Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah kliennya disebut sebagai pihak yang menangani pembagian uang kepada anggota DPR terkait proyek e-KTP. Menurutnya, permintaan uang dari DPR ditujukan pada Irman dan Sugiharto, bukan Andi.
"Terdakwa terus menerus distigma sebagai orang yang menangani permintaan pembagian uang kepada anggota DPR. Padahal semuanya juga menyaksikan dalam persidangan ini, bahwa permintaan uang dari DPR RI justru ditujukan kepada saksi Irman, lalu saksi Irman menyuruh saksi Sugiharto mencari uang itu dengan mencari uangnya dari konsorsium PNRI lalu menyerahkannya kepada anggota DPR RI," kata pengacara Andi saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Pleidoi itu disebut setebal 1.000 halaman, tetapi tim penasihat hukum Andi hanya akan membacakan 60 lembar saja. Menurut mereka, Andi bukanlah pelaku utama dalam kasus itu.
"Kami banyak menguraikan hal-hal penting mulai dari soal di dengan anggota DPR. Siapa sesungguhnya yang menjadi pelaku utama, buktinya apa keterkaitannya dengan peristiwa atau bukti yang mana juga soal siapa sesungguhnya yang menjadi kasir dan menjadi pintu-pintu serta mengatur dan mengendalikan keluar analisa fakta ini semuanya," ucap pengacara Andi.
Andi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi diyakini jaksa terbukti terlibat kasus korupsi proyek e-KTP. (dtc)