Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tetap akan menggusur 90 bangunan di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung meski mendapat perlawanan dari warga.
"Kita sudah tegaskan. Sudah ada tertulisnya (surat keputusan). Bagi yang tetap tidak mau (digusur) silakan gugat Pemkot ke PTUN," ujar pria yang akrab disapa Emil itu di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Kamis (14/12/2017).
Menurut Emil sejak awal pemerintah memfasilitasi semua keinginan warga dan tidak ada niat untuk menyengsarakan. Bahkan Emil memastikan setelah digusur dan dibangun menjadi Rumah Deret (Rudet), sehingga warga bisa kembali lagi.
Terkait hal teknis yang kini menjadi kendala dan diperdebatkan oleh warga, Emil mengaku tidak tahu. "Saya enggak hafal hal teknis. Silahkan tanyakan ke dinas dan kontraktornya," katanya.
Sebagai wali kota, Emil menyatakan hanya membuat kebijakan dengan tujuan mensejahterakan rakyat. Salah satunya dengan mengubah kawasan kumuh di RW 11 menjadi Rudet.
"Kalau wali kota itu ingin mensejahterakan. Ingin membuat tidak kumuh, ingin dengan cara yang baik. Kalau ada dinamika saya kira bisa diselesaikan oleh level kewilayahan," ucapnya. (dtc)