Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK membuka kemungkinan memanggil putra Setya Novanto, Rheza Herwindo, dalam persidangan. Nama Rheza muncul dalam surat dakwaan Novanto berkaitan dengan pembelian saham perusahaan terkait proyek e-KTP.
"Untuk penyidikan Setya Novanto tentu tidak akan kita panggil lagi, tapi di persidangan jika dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian dapat dipanggil," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (14/12/2017).
Dalam surat dakwaan Novanto yang dibacakan Rabu (13/12) kemarin, Rheza dan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, disebut membeli saham perusahaan yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera yang ikut dalam konsorsium proyek e-KTP.
PT Murakabi Sejahtera tergabung dalam konsorsium Murakabi yang difungsikan sebagai perusahaan pendamping yang telah diatur. Konsorsium Murakabi terdiri dari PT Murakabi Sejahtera, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa Raya, dan PT Sisindocom Lintasbuana.
Menurut jaksa, PT Murakabi Sejahtera merupakan perusahaan yang dikendalikan Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta istri dan anaknya.
Sejauh ini, KPK telah mencegah Irvanto dan Deisti. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut soal pencegahan terhadap Rheza.
Rheza pernah dipanggil KPK dalam penyidikan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, namun mangkir. KPK pun pernah menyatakan mencari anak Novanto ini.
"Jika dibutuhkan tentu kita akan panggil kembali. Kita agendakan, dan kita jadwalkan ulang. Jika belum ditemukan tentu akan kita lakukan pencarian," kata Febri, Jumat (24/11).
Terkait proses penyidikan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini KPK juga sudah memblokir rekening keluarga Novanto yakni Deisti, Rheza, serta anak perempuan Novanto yaitu Dwina Michaella. (dtc)