Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memenangkan gugatan terhadap PKS. Fahri berharap para pimpinan PKS bisa menyadari kekeliruannya.
"Saya mengharapkan keputusan ini akan membuka mata para pimpinan PKS sekarang bahwa cara mereka melihat persoalan hukum itu keliru," ujar Fahri di ruang diskusi Media Center DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Penasihat hukum Fahri, Mujahid A Latief menambahkan dengan putusan dari Pengadilan Tinggi tersebut semakin menguatkan status Fahri sebagai kader PKS dan pimpinan DPR tidak bisa diganggu gugat.
"Pada bulan Mei (2016) telah dikeluarkan putusan provisi. Putusan provisi pada saat itu memerintahkan pada para tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga untuk tidak melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan status dan kedudukan penggugat dalam hal ini Pak Fahri Hamzah baik sebagai anggota Partai PKS, anggota DPR RI maupun sebagai Waketu DPR," kata Mujahid di tempat yang sama.
Pada putusan tersebut majelis juga mengabulkan permintaan ganti rugi Rp 30 miliar secara tunai. Denda itu digunakan sebagai ganti rugi imateril yang dialami Fahri akibat pemecatan yang dilakukan PKS.
"Kemudian, menghukum tergugat satu, tergugat dua dan tiga secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi pada penggugat secara tunai kerugian imateril pada penggugat sebesar 30 miliar rupiah. Itulah bunyi putusan pada Desember 2016," sebut Mujahid.
Putusan tersebut tertuang dalam surat Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 539/PDT/2017/TDKI. Surat tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 nomor 214/pdt.g2016/pnjakartaselatan yang dimohonkan banding.
Untuk diketahui, permohonan banding tersebut diajukan PKS. Putusan banding itu diketok pada 7 November 2017 dengan ketua majelis hakim tinggi Daming Sunusi, dibantu hakim tinggi M Yusuf dan M Hidayat.
"Mengadili, menghukum Pembanding/semula Tergugat I, II, III/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000," demikian bunyi amar putusan hakim tinggi Daming Sunusi, seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (14/12).
Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut. dtc