Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Agar tidak menimbulkan konflik yang berpotensi memicu terciptanya gangguan terhadap kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2018 di Sumatera Utara, partai politik diminta tidak mendaftarkan pasangan calon pada detik-detik terakhir (last minute) jelang pendaftaran ditutup.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea menyatakan hal tersebut pada Rapat Kordinasi Pemangku Kepentingan dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2018 di Sumatera Utara, di Hotel Santika Dyandra, Medan, Jumat (15/12/2017).
Disebutkan, sesuai dengan jadwal tahapan penyelenggaraan pilkada serentak, KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon oleh masing-masing parpol pendukung pada 8-10 Januari 2018. Persis pada pukul 24.00 WIB(10/1), pendaftaran akan ditutup.
"Kalau bisa partai politik datang mendaftarkan pasangan calonnya pada tanggal 8 atau 9, jangan pada saat-saat akhir. Sebab sangat rawan terjadi konflik," kata Mulia pada acara yang turut dihadiri Kapolda Sumut, Gubernur Sumut, Komisioner Bawaslu Sumut, Kepala Daerah dari berbagai kabupaten/kota, Komisioner KPU kabupaten/kota, Panwas Kabupaten/Kota dan sebagainya.
Mengacu pada pemilihan bupati pada Pilkada Serentak 2017 di Tapanuli Tengah, di mana terdapat lebih dari satu pasangan calon yang didukung parpol tertentu, Mulia tidak menginginkan hal tersebut terjadi di Sumut.
Selain pemilihan gGbernur, pada Pilkada Serentak 2018 juga akan diselenggarakan pemilihan delapan bupati dan walikota di Sumut, yakni Deli Serdang, Langkat, Dairi, Batubara, Padang Sidimpuan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Tapanuli Utara.