Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali meminta penundaan pemeriksaan di KPK. Dia mengaku sedang berada di luar negeri.
"Diagendakan diperiksa hari ini di gedung KPK. Namun tadi penasihat hukum datang dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir dan permintaan penundaan pemeriksaan. Alasan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/12).
Namun Febri menyebut Agus berada di Indonesia sejak 8 Desember 2017 berdasarkan data perlintasan. Meski demikian, KPK akan mengecek kembali terkait hal itu.
"Namun data perlintasan yang kami dapatkan, per 8 Desember sudah berada di Indonesia. Kami akan kroscek lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI," ucap Febri.
"Kami percaya komitmen Panglima TNI kuat untuk membongkar kasus korupsi ini. Apalagi sejak awal ini menjadi concern Presiden Joko Widodo," imbuhnya.
Sebelumnya Agus pernah dipanggil lembaga antirasuah ini pada Senin (27/11), namun tidak hadir. Saat itu dia juga meminta penundaan.
Sementara itu dari pantauan, tampak ada beberapa anggota POM TNI di lobi KPK. Menurut Febri, mereka akan berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait kasus tersebut.
"Tim dari AU yang datang ada kebutuhan koordinasi dengan penyidik terkait kasus helikopter (AW-101)," ujar Febri.
Dalam kasus tersebut, KPK bekerja sama dengan POM TNI. Ada lima tersangka yang ditetapkan POM TNI.
Dari pihak sipil, KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka pertama dari swasta pada Jumat (16/6). Irfan diduga meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp 514 miliar.
Sementara itu kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya malah Rp 738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. Namun, saat ini POM TNI dan KPK masih menunggu penghitungan kembali kerugian negara oleh BPK. (dtc)