Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Makassar. Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan pegawai yang menikah dengan rekan sesama kantor. Atas hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar segera mengambil langkah dengan menjadi jembatan antara pengusaha dengan pekerja.
Menurut Ketua Apindo Makassar, Muammar Muhayang, putusan tersebut merupakan polemik yang berkepanjangan. Sebab hampir di seluruh perusahaan-- khususnya swasta-- menerapkan larangan pernikahan sesama pekerja di satu kantor.
"Rawannya akan terjadi konflik of interest. Rawan kepentingan seperti kerahasiaan pekerjaan kantor , serta fraud lantaran mereka pasangan suami istri , merupakan alasan industri menerapkan sistem melarang menikah antar sesama di satu kantor," kata Muamar kepada wartawan, Jumat (15/12/2017).
Namun, organisasi para pengusaha ini akan membantu untuk menjembatani kedua belah pihak agar tidak timbul gejolak yang dapat menggangu jalan nya roda perekonomian.
"Kami akan bantu sosialisasi aturan itu, modelnya forum Third Party,antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Bisa dibuatkan aturan, boleh menikah sesama kantor, tapi tidak bisa satu di satu divisi," ujar Muammar.
Muammar yang juga menjabat sebagai Menager Industrial Relation di salah satu perusahaan pabrik terigu di Makassar itu mengatakan, putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut, ada beberapa poin yang harus diperhatikan. Terutama terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Industri dan Pekerja.
"Kecuali bagi perusahaan yang punya surat kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama di awal itu sudah tidak bisa diganggu. Karena di putusan MK, apabila ada PKB antara kedua belah pihak maka tidak bisa dipaksakan," lanjutnya.
Dengan diperbolehkannya sesama pegawai untuk menikah dalam naungan satu kantor ini, diharapkan nantinya tidak menjadi halangan dan penggangu iklim ekonomi perusahaan.
Sebelumnya, pada Kamis (14/12/2017) Mahkamah Konstitusi, secara resmi mencabut keputusan yang melarang pegawai sesama kantor untuk menikah. (dtc)