Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Konstitsi (MK) menyatakan tidak berwenang mengkriminalkan kumpul kebo dan LGBT sebab kewenangan itu ada di tangan Pemerintah-DPR. Plt Ketua DPR Fadli Zon akan mengkaji putusan tersebut.
"Bagi saya secara pribadi ini maksudnya di satu sisi terutama misalnya yang terkait dengan hukum yang ada di dalam positif kita. Ini yang perlu dikaji," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Meski menjadi polemik, Fadli menuturkan hal itu perlu dikaji secara hukum. Ia menyebut hal itu merupakan masalah konstitusi.
"Justru itu yang tadi saya sampaikan bahwa ini kontroversi. Tapi secara hukum harus kita kaji hukum positif dimana sebenarnya kan masalah mahkamah konstitusi itu hakim yang mengadili," tuturnya.
"Masalah konstitusi kita jadi apakah ada di dalam hukum kita yang tidak ada itu atau dari sisi konstitusi kita yang memang tidak menampung masalah itu," sambungnya.
Sebelumnya, permohonan gugatan itu diajukan oleh guru besar IPB dkk, Euis Sunarti. Penggugat yang juga guru besar IPB beserta 11 temannya yang meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP yaitu pasal 284, 285 dan 292. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.
MK menolak mengadili gugatan itu. Diketok oleh Ketua MK Arief Hidayat, putusan MK menolak permohonan untuk seluruhnya. Majelis menganggap, kewenangan menambah unsur pidana baru dalam suatu undang-undang bukanlah kewenangan MK. Melainkan kewenangan dari Presiden dan DPR.
Meski begitu, para hakim konstitusi tidak bulat bersuara dalam pengambilan keputusan ini. Empat hakim konstitusi setuju LGBT serta kumpul kebo masuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan lima hakim lainnya tidak. (dtc)