Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sudah 2,5 tahun lamanya ditangani Bareskrim Polri. Hingga kini, kasus yang merugikan keuangan negara USD 2,7 miliar atau lebih dari Rp 2 triliun belum juga naik ke persidangan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik telah menyelesailan berkas perkara atas nama tiga tersangka yaitu Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno. Tetapi pihak kejaksaan belum juga menyatakan berkas layak naik ke tahap penuntutan.
"Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara PT TPPI atau kondensat dengan mensplitsing menjadi dua berkas. Pertama berkas tersangka Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Harsono. Kedua, berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno," jelas Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (16/12).
Iqbal menjelaskan Bareskrim sudah 4 kali mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung. Namun jaksa terus mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik dengan alasan belum lengkap.
Saat ini penyidik Bareskrim menunggu kabar dari JPU untuk mengetahui apakah status berkas perkara P-21 atau tidak.
"Telah mengirimkan berkas perkara ke JPU (jaksa penuntut umum) sebanyak 4 kali. Saat ini penyidik telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari JPU, namun JPU belum memberikan P-21 walaupun telah dilakukan ekspos bersama dengan JPU," terang Iqbal.
Iqbal menuturkan Bareskrim berencana berkoordinasi dengan JPU untuk dilakukan gelar perkara atau ekspos ulang.
Kasus ini terjadi pada tahun 2009, ketika SKK Migas melakukan penunjukan langsung terkait penjualan kondensat bagian negara kepada perusahaan yang didirikan HD, HW, dan NKK yaitu TPPI.
Proses ini diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjualan minyak mentah/kondensat bagian negara.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindak pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara, yang melawan hukum dengan cara tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara," ujar Iqbal.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tipikor. (dtc)