Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tarutung. Rio Arifman Tanjung (29), warga Komplek Masjid, Kelurahan Hutatoruan VII, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), yang diduga pengedar narkotika golongan 1, jenis ganja, dilumpuhkan dengan timas panas, setelah memukul polisi dan berusaha lari.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, Rio Arifman Tanjung (tersangka) ditangkap Minggu (10/12/2017), sekira pukul 21.00 WIB, di tribun lapangan Serbaguna, Jalan Raja Saul Lumbantobing, Kelurahan Hutatoruan VII, Tarutung.
Walpon Baringbing menerangkan, Minggu 10/12/2017, sekira Pukul 19.00 WIB, petugas Satuan Narkoba Polres Taput mendapat informasi yang menyebutkan, bahwa di tribun lapangan Serbaguna Tarutung, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dan ganja.
“Mendapat informasi tersebut, Pukul 20.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di tribun lapangan Serbaguna Tarutung. Kec. Pada saat dilakukan penggrebekan, petugas melihat tersangka sempat membuang bungkusan kecil ke tanah dan memijaknya. Melihat aksi tersangka, petugas menyuruh tersangka mengangkat kakinya,”ungkap Walpon Baringbing ke medanbisnisdaily.com, Sabtu (10/12/2017), di Tarutung.
Pada saat itu tersangka, ujar Baringbing, langsung melarikan diri. Setelah diperiksa bungkusan itu berisi Narkotika jenis ganja. Lalu, petugas mengejar tersangka dan menangkapnya. Namun, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan cara memukul petugas yang melakukan penangkapan.
“Kemudian pelaku kembali berlari. Melihat aksi tersangka, petugas memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak dihiraukan tersangka. Sehingga petugas melakukan tembakan terukur dan mengenai paha kiri tersangka,”jelas Walpon Baringbing.
Kemudian pelaku dapat diamankan petugas, pungkas Walpon Baringbing, dan setelah digeledah, petugas menemukan 5 lembar kertas tiktak dari dalam kantong celananya, 1 paket Narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres di Tarutung, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.